MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut mengkritik Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat Administrasi Kependudukan (Adminduk).


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab pertanyaan sejumlah wartawan tentang kebijakan Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus di Kantornya, Jalan Sei Besitang, Selasa (28/9/2021).

Sedangkan kebijakan Bupati Labura itu tertuang dalam Surat edaran bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat tersebut diteken Hendri Yanto Sitorus

Oleh sebab itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar meminta Pemkab Labura tidak gegabah membuat sertifikat vaksin sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik seperti berkas Adminduk.

"Banyak faktor yang menyebabkan pelaksanaan vaksin Corona belum bisa dilakukan. Ingat, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru semakin menyusahkan masyarakat. Kasihan itu rakyat," tegas Abyadi Siregar.

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, pihaknya memahami betul keinginan Pemkab Labura untuk melindungi warga lewat mempercepat vaksinasi Corona.

"Namun kita mengingatkan, ketersediaan vaksin di Indonesia belum mencukupi untuk kebutuhan seluruh penduduk sehingga tak mungkin dijadikan syarat mengurus dokumen yang wajib dimiliki penduduk. Karena itu, Pemkab Labura diminta untuk tidak membuat aturan yang malah mempersulit warga. Karena warga saat ini sedang dalam kondisi sulit," jelas Abyadi.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, banyak faktor yang menyebabkan warga atau masyarakat belum divaksin.

"Bisa karena alasan kesehatan atau karena alasan lain. Saya kira ini semua harus dipahami. Jadi, kurang tepat bila pemerintah, khususnya Pemkab Labura, memberlakukan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Karena menurut kami, kebijakan itu justru semakin menyusahkan warga," sebutnya

Karenanya, kata Abyadi, pihaknya menyarankan agar Pemkab Labura meningkatkan sosialisasi pentingnya vaksinasi Corona kepada warga daripada membuat sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan mengurus berkas adminduk.

Informasi sebelumnya, Bupati Labura Hendri Yanto lewat surat edaran yang ditandatanganinya mewajibkan warga menunjukkan kartu vaksin untuk mendapatkan layanan Adminduk.