SERGAI - Polres Serdang Bedagai dikabarkan meringkus seorang residivis narkoba. Bahkan pelaku sering bolak balik keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Selain mengamankan pelaku, Personil Polres Serdang Bedagai juga menyita 4 paket klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Informasi yang diperoleh GoSumut, pelaku yang seorang residivis diketahui berinisial HH alias Otong (50) warga Dusun I Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

HH ditangkap Sabtu (25/9/2021) siang oleh personil Polres Sergai, tepatnya di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Kemudian dilakukan pengeledahan di kediaman. Hasil pengeledahan petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

"Seorang residivis kasus narkoba HH alias Otong kembali ditangkap personil Polres Sergai pada hari Sabtu Siang," ujar warga Perbaungan yang enggan disebut namanya di awak media, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, HH alias Otong yang sering keluar masuk penjara dalam kasus yang sama dan kini harus menginap kembali sel tahanan Polres Sergai.

HH alias Otong, infonya ditangkap di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan perbaungan saat akan melakukan transaksi narkoba. Namun hendak mengantarkan Otong sudah ditangkap Polisi dan berikut yang diduga narkotika jenis sabu, ujar ceritakan kronologis kejadian.

Hal serupa dikatakan RS warga Perbaungan. Ia membenarkan seorang residivis HH alias Otong yang merupakan supir angkot.

"Kambuh lagi mantan napi narkoba dan supir angkot rajawali," ucap RS.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sergai AKP Sofyan membenarkan penangkapan tersebut. "Ada, masih tahap lidik, nanti kalau sudah dinaikan sidik baru kita sampaikan," ucap Kasi Humas Polres Sergai.

Menanggapi, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP H Manullang membenarkan penangkapan pelaku seorang residivis kasus narkoba. "benar," ucap singkat.