MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 122 kg sabu dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu di sejumlah wilayah. Operasi itu dilakukan selama 12 hari. "Dalam kurun waktu 12 hari, operasi tersebut mampu menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu yang hendak masuk ke perairan Indonesia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Belawan, Medan, Sabtu (25/9/2021).

Arman mengatakan operasi ini dilakukan bersama Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan. Arman mengatakan operasi tersebut juga menemukan sejumlah pelanggaran pelayaran.

"Tim gabungan juga berhasil menemukan dua kali pelanggaran pabean, dua kali pelanggaran pelayaran," tuturnya.

Arman menyebut operasi tersebut melibatkan 15 kapal patroli. Ada 388 orang personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi tersebut.

"Wilayah yang menjadi sasaran operasi adalah perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut," sebutnya.

Arman mengatakan operasi tersebut diberi sandi Gempur Narkotika Bersama (Purnama). Dia berharap operasi di laut bisa memberi efek gentar terhadap para pengedar narkoba.

"Kehadiran kapal-kapal patroli dengan dukungan personel on board BNN di kapal tersebut dinilai mampu memberi efek gentar bagi sindikat peredaran narkoba yang hendak memasukkan narkoba ke Indonesia," jelas Arman.*