MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) memberikan dispensasi harga baru tes antigen. Awalnya harga tes antigen Rp 85.000 kini menjadi Rp 45.000. “Penyesuaian tarif baru layanan rapid test antigen tersebut bisa dilakukan di 3 stasiun, yakni Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjung Balai,” kata Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono saat memberikan keterangan kepada wartawan Jumat, (24/9/2021). 

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

"PT KAI Divre I SU memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan turut melakukan penyesuaian tarif test antigen ini agar pelanggan mudah dan nyaman,” jelasnya.

KAI menyediakan fasilitas rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api antar kota.

Pelanggan yang ingin melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, diharuskan memiliki tiket atau kode booking KA yang sudah lunas.

Hadirnya layanan ini di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Sejak pertama dibuka 6 Mei lalu, sebanyak 6.298 pelanggan telah memanfaatkan layanan rapid test antigen ini.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Antar Kota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. 

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI juga telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi PeduliLindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Mahendro menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Antar Kota telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Mahendro.