ASAHAN - SR (26) warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota kisaran Timur, Kabupaten Asahan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Asahan. Bukan hanya sekedar dikurung di balik jeruji besi, SR juga harus menahan rasa sakit bekas timah panas di kakinya karena telah melakukan perlawanan kepada petugas. 

SR ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). SR ditangkap di Jalan Mandong Lubis, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan pelaku diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku, Jumat (17/9/2021) dini hari.

"Dimana pelaku masuk melalui jendela kamar yang telah dirusaknya dan mengambil satu unit handphone merk VIVO Y91 warna blue, satu unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam, dua unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah laudspeker merek Asatron serta uang sebesar enam ratus ribu rupiah," bebernya.

Lebih lanjut, polisi nomor satu di Polres Asahan itu menerangkan, dengan adanya pencurian tersebut, Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa sore (21/9/2021) tim mendapat informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.

"Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Mandong Lubis Mutiara dan tim pun berhasil melakukan penangkapan," terangnya.

Namun, sambung AKBP Putu, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas bertindak tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

"Kini tersangka telah kita amankan ke Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut setelah dilakukan perawatan medis pada luka tembak di bagian kakinya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.