JAKARTA - Meterai elektronik menjadi meterai terbaru dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea meterai disahkan pada tahun lalu. UU itu mengganti UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Lantas, bagaimana cara penggunaannya dan mendapatkannya?

Meterai elektronik atau E-meterai mulai berlaku mulai tahun ini. Untuk penggunaannya, mengutip dari online-pajak.com, Selasa (21/9/2021) penggunaan e-meterai ini sama seperti meterai tempel dan meterai lainnya.

E-meterai digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan. Sebagai catatan, dokumen untuk e-meterai tentu untuk dokumen elektronik.

Dalam pasal 3 ayat 2 beleid yang sama, disebutkan dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk mendapatkannya, dalam catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah mengatakan untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.

"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi, Rabu (30/9/2020).

Adapun sistem yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan e-meterai kepada masyarakat di 2021:

1. Saluran Elektronik Host to Host

"Pertama, seluruh saluran elektronik, di mana dokumen elektronik konsepnya adalah, kalau pernah dengar API (application programming interface), ada sistem ke sistem. Nah sistem terahan elektronik ini akan langsung berhubungan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Di mana nanti dokumen elektronik yang dibuat di situ, secara otomatis akan ditera berdasarkan permintaan atau dokumen yang dibuat sesuai kriteria. Nah itu langsung bicara host to host kepada wallet elektronik yang dibuat di sistem tertentu," terang Iwan.

Maksudnya, meterai elektronik ini akan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Jadi, akan otomatis mendapatkan e-meterai sesuai permintaan dan sesuai kriteria.

2. Wallet System

Saluran kedua ialah dengan wallet system yang sama, bisa juga dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet. Sehingga nanti dokumen itu dimasukkan ke dalam, kemudian langsung ditera secara elektronik atau mendapatkan e-meterainya.

3. Dokumen ke Satu Sistem Penyedia meterai

Cara ketiga yakni mengunggah dokumen ke satu sistem penyedia meterai. , lalu ketika diunduh maka meterai elektronik itu sudah tersematkan atau sudah tercantum.

4. E-Meterai Dicetak Berdasarkan Wallet

"Keempat, yang ingin kita kembangkan, tapi ini ke depan, ada semacam meterai tempel yang dicetak berdasarkan wallet yaitu di merchant-merchant dengan mesin printer tertentu, dan kertas tertentu. Ini lebih efisien apabila kita menginginkan meterai tempel," tutur Iwan.

Maksudnya, akan ada e-meterai yang dicetak juga. Tetapi dicetak dengan printer tertentu. Belum dijelaskan bagaimana nampaknya dan cara mendapatkannya. Namun, sistem itu diklaim lebih efisien dari meterai tempel.*