ASAHAN - Dalam hitungan kurang dari sebulan, Sat Resnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus puluhan kilogram narkotika jenis sabu.

Sebelumnya Sat Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 28 kg. Kini, dibantu Direktorat Narkoba Polda Sumut, Sat Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 34 kg dan seorang tersangka.

Dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus sabu yang sebanyak 28 kg. Penangkapan ini, bermula dari dari laporan warga di Gang Teralit, Dusun II, Desa Sei Apung Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada saat itu warga menemukan kotak yang berisikan 33 bungkusan teh. Karena curiga, warga melaporkan peniemuan mereka kepada kepala desa setempat.

Kemudian Kepala Desa melaporkan hal itu ke Pos Polisi Bagan Asahan Sektor Sei Kepayang. Setelah olah TKP diduga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Di lokasi, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor tak bertuan. Melalui sepeda motor tersebut polisi mengembangkan kasus ini.

Empat hari kemudian, polisi berhasil mengantongi pengguna sepeda motor tersebut. Kemudian polisi berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial IR (47) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap salahsatu tersangka berinisial IR di Jalinsum tepatnya di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," beber Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers, Senin (20/9/2021).

AKBP Putu menerangkan selain IR masih ada 4 orang temannya yang kini masih DPO. 4 orang tersebut adalah ZA selaku koordinator, JA selaku nahkoda kapal, kemudian NA dan IY berperan sama dengan IR selaku kurir.

"Keempat teman IR ini masih dalam pencarian kami. ZA selaku koordinator, sementara IR melakukan pekerjaan itu atas dasar perintah ZA," katanya.

Mantan Kapolres Tanjungbalai itu menerangkan juga berdasarkan pengakuan IR, barang bukti ditinggalkan di lokasi pada malam hari sebelumnya sekitar pukul 22.00 WIB. Disaat itu tersangka berniat ingin mengantarkan barang tersebut ke IY. Namun tersangka melihat ada dua sepeda motor yang melintas ke arahnya di TKP. Kemudian tersangka menduga, sepeda motor yang melintas itu adalah polisi lalu dia melarikan diri.

"Barang bukti ini ditinggalkan tersangka karena ketakutan. Di saat itu tersangka ada melihat sepeda motor jalan kearahnya, tersangka menduga itu adalah polisi lalu tersangka pun lari," terangnya.