MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta menetapkan tersangka dugaan jual beli jabatan di Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU). Desakan itu disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang, M Nashry.

Selain itu, HMI juga meminta Kejatisu untuk menetapkan tersangka dugaan pengaturan Proyek di UINSU tersebut.

Ketua HMI Cabang Deliserdang M Nashry mengatakan, kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di kampus UINSU cukup menarik perhatian masyarakat di Sumut.

"Maka kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan tersangka jika memang sudah cukup 2 alat bukti. Jka tidak cukup, silahkan tutup kasus ini," ujarnya, Senin, (20/9/2021).

Untuk itu, Nashry meminta kepastian hukum kepada Kejatisu agar masyarakat Sumut tidak bertanya-tanya lagi, karena kampus UINSU salah satu kampus kebanggan masyarakat Sumut.

Apalagi, dugaan kasus ini cukup menggangu masyarakat Sumut, terlebih di lingkungan Kampus UINSU sendiri.

Dalam kesempatan lain Soegeng Afriadi, selaku Ketua OKK Kongres Advokad Indonesia (KAI) Sumut meminta Kejati agar transparan menangani kasus tersebut.

Apalagi Kejatisu sudah beberapa kali memanggil saksi-saksi yang berkompeten.

"Kalau dirasa masih kurang, ya seharusnya digali lagi siapa yang lebih berkompeten memberikan keterangan agar perkara ini dapat titik terang dan bukan didiamkan. Oleh sebab itu, kita minta kasus ini cepat mendapatkan titik terang. Kalau memang sudah terbukti dapat ditetapkan siapa tersangkanya, segera tetapkan," tegasnya.

Sebelumnya, kejatisu memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan proyek di kampus UINSU berdasarkan surat pemanggilan tertanggal 05 Agustus 2021, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, M Syarifuddin dan dikirim ke yang bersangkutan melalui Subbag Umum UIN-SU, agar menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Agustus 2021.

Surat pemanggilan Kejatisu itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-22/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN-SU.

Namun, hingga saat ini, pihak yang berkompeten di UINSU belum memberi keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Namun demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agar kasus ini terang benderang.

Sementara itu, Staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu JP Lumban Batu yang menerima perwakilan mahasiswa beberapa waktu lalu mengaku pihaknya berjanji akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.

Namun, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan tentang perkembangan kasus, JP belum bersedia untuk membeberkannya.

"Nanti ya. Ini masih lidik. Nanti bagaimana perkembangan kasus, pak Asisten Pidsus yang akan menyampaikan ke pers," katanya.

Terkait siapa saja yang telah dipanggil dan telah diperiksa oleh Kejatisu, JP pun enggan untuk membeberkannya.