SIBOLGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota  Sibolga berhasil mengamankan 119,94 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan seorang pria berinisaial JH alias J (36) yang diduga seorang pengedar narkoba.

Kapolres Sibolga, Sutaryo Raharja, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, JH  ditangkap dari sebuah sungai di Jalan IL Nomensen di Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Minggu (5/92021).

"JH, warga Lingkungan III, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara ini, sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), ketika diamankan JH juga melawan petugas dan dihadiai timah panas," Kata Sormin.

Masih kata Sormin, dari hasil penyidikan, barang bukti sabu yang ditemukan petugas dibeli JH dari seseorang di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Kamis (12/8/2021) sebanyak 100 gram seharga Rp75 juta. Sabu tersebut diterima JH di salah satu loket taxi di Jalan Mesjid Sibolga.

Transaksi pembelian barang haram tersebut lsnjutnya, sudah berlangsung tiga kali. Pertama pada Juni 2021 sebanyak 100 gram, kedua, Juli 2021 dan sebanyak 100 gram serta ketiga jumlah dan harganya sama, JH telah mentransfer uang sebanyak Rp20 juta, sementara pada pembelian kedua masih tersisa sabu sebanyak empat bungkus lagi

"20 hari sebelumnya atau tepatnya Senin (16/9), petugas sempat gagal menangkap JH. JH berhasil melarikan diri dari kepungan petugas berkat teriakan warga saat melihat kedatangan petugas. Namun sebelum kabur, JH diketahui meninggalkan barang bukti sabu-sabu di atas kursi ditutupi tumpukan pakaian di dalam rumah warga. Sehingga polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap JH," Ucap Sormin

Kini petualangan sang pengedar berakhir, sambung Sormin. Atas perbuatannya, JH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.