MEDAN - Hermansyah Harahap suami dari Almarhum Ria Anjelina Siregar kembali melakukan tindakan dengan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai keterbukaan informasi dan rincian harga.

"Merasa ada keganjilan. Kami ingin tahu keterbukaan dari RS Columbia Asia Medan perihal informasi dan rincian harga istri saya saat di rawat selama 25 hari. Jadi kami surati Komisi E DPRD Sumut tanggal 13 September 2021," jelas Hermansyah saat diwawancarai wartawan GoSumut.com, Jumat (17/9/2021).

Hermansyah menambahkan, hal tersebut dilakukan karena dirinya menganggap cara itu sudah efektif untuk mencari tahu perihal informasi yang diberikan RS Columbia Asia Medan.

"Saya sudah datang ke RS Columbia untuk klaim biayanya, dan meminta sisa uang deposit saya agar dikembalikan. Tetapi justru saya malah di buat semakin binggung di buat oleh pak Osep itu," ujarnya.

Hermansyah juga menjelaskan, sebelumnya ia sudah datang ke Dinas Kesehatan kota Medan untuk menjadi pihak penengah. Namun setelah ditanya, pihak Dinkes kota Medan tidak memberikan informasi, ia hanya mengatakan laporkan saja jika keberatan.

Hermansyah berharap, pihak DPRD Sumut dapat menjembatani masalah ini agar segera selesai tanpa adanya penyalaan terhadap kedua pihak antara pasien dengan Columbia.

Hermansyah sebelumnya juga melayangkan surat berupa laporan ke Ombudsman Sumut untuk mengklarifikasi masalah ini. Dan hingga saat ini ia masih menunggu dipanggil dari pihak tersebut.