LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Utama Polres Labuhanbatu disaksikan para orangtua melepas keberangkatan 5 orang residen korban penyalahgunaan narkoba, Kamis (16/9/2021). Para residen tersebut akan menjalani rehabilitas di Panti Rehab BRSKPN Insyaf Pamardi Putra di Medan.

Kelima residen tersebut yaitu :

1. KFM alias Kevin (24) warga Aek Kanopan Timur, Labura, dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada 5 September 2021

2. RK alias Ruben (25) warga Jalan Pelita Rantau Utara, Labuhanbatu, dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada 10 September 2021

3. AMP alias Ago (20) warga Jl Siringo ringo Binaraga, Labuhanbatu, dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES pada 14 September 2021

4. AK alias Andre (25) warga Padang Bulan, Labuhanbatu, dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada 14 September 2021

5. AWP alias Agung (18) warga Jalan Perisai Bakaran Batu, Labuhanbatu, dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial PW pada 15 September 2021

Adapun rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial korban penyalahgunaan narkoba Insyaf Pamardi Putra di Medan yang merupakan panti rehabilitasi dibawah Kementerian Sosial RI.

"Rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini. Di mana pada HUT Bhayangkara kemarin, Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 korban penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai Pasal 54 dan 55 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kapolres.

Dia berharap, para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan sungguh sungguh.

"Dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba. Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba," pesannya.

Dengan mengucap basmalah, Kapolres Labuhanbatu melepas keberangkatan rehabilitasi 5 residen untuk menjalani rehab.