TAPTENG - Proyek tanpa papan nama alias proyek siluman muncul di Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Proyek tersebut diyakini bernilai ratusan juta rupiah yakni, rehabilitasi ruang kelas sebanyak 3 ruangan di SDN 157619 Lumut 4, Kecamatan Lumut, tepatnya di jalan lingkar Kampung Mandailing. Disinyalir, rekanan sengaja tidak memasang plang proyek agar tidak dapat dikontrol dan diawasi.

Proyek pembangunan fisik untuk paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN 157619 Lumut 4, disebut-sebut bersumber dari APBD Tapteng TA 2021, yang diplot di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Aktivitas pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen. Tahapan pekerjaan saat ini adalah pemasangan atap bangunan yang sudah hampir rampung.

Adanya pembangunan infrastruktur yang tidak bertuan ini disoroti berbagai elemen masyarakat.

Kartono Situmeang, salah seorang aktivis pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan, rekanan pelaksana pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, harus memasang papan nama proyek.

"Selain untuk memudahkan pengontrolan, juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dikerjakan, serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksananya. Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran dapat di ketahui khalayak umum," ujar Kartono, Kamis (16/9/2021).

Kartono mengkhawatirkan, jika plang tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat tentang transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah. Selain itu, pihak terkait juga akan kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.

Masih kata Kartono, munculnya pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara yang tidak memakai plank proyek, dinilai akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Untuk meminimalisir penyelewengan anggaran dan memudahkan pihak terkait melakukan pengawasan, Ia meminta Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait segera menindaklanjuti pemasangan papan nama.

"Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, diantara memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan mulai pengerjaan, pelaksana proyek atau kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan," ujarnya.

Terpisah, Kepala SDN 157619 Lumut 4, Sondang Rosida Situmeang, yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menyebutkan, rehabilitasi ruang kelas yang sedang berlangsung tidak melibatkan pihaknya. Seluruh kegiatan pekerjaan dilakukan oleh rekanan. Pihak sekolah hanya menyediakan tempat penitipan material bangunan. Ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana pembangunan berasal.

"Kita tidak ada terlibat dalam pelaksanaannya. Mereka pernah datang, foto-foto, lalu pergi lagi," jawabnya.