PADANGSIDIMPUAN - Guna memproritaskan penindakan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) sat Sabhara kembali meringkus dua warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Mereka adalah AB (31) dan BR (25), keduanya tak berkutik saat diringkus petugas di salah satu Loket Angkutan Umum yang berada di jalan Imam Bonjol Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penjemputan narkotika, Kamis (16/9/2021).

Rudi Siregar menjelaskan, penangkapan itu sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, Kamis (16/9/2021) pukul 13.30 WIB, akan ada penjemputan paket narkoba jenis sabu di jalan Imam Bonjol tepatnya di sebuah loket taxi.

Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim PRC langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Kasat Rudi Siregar menerangkan, berdasarkan informasi, sampai di TKP petugas berhasil mengamankan 1 orang perempuan dan 1 laki-laki yang menjemput 1 kotak mie instant yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 5,45 gram.

"Sabu dikirim oleh seseorang dari Kabupaten Madina ke kota Padangsidimpuan melalui jasa pengiriman. Kemudian dijemput pelaku AB yang di bonceng rekan prianya BR," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AB mengakui paketan sabu-sabu disuruh di jemput seorang (Lidik) untuk mengambil paketan tersebut yang di upah hingga Rp 1 juta, AB diminta jemput paket lalu diberikan upah hingga 1 juta. Sementara untuk BR di janjikan mak upah Rp 200 ribu," kata Rudi.

Kasat Rudi mengatakan, Tim PRC Polres Padangsidimpuan menyerahkan sabu dan kedua orang diduga pelaku ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan pengembangan dengan mencari bandar atau pemilik barang haram tersebut.

Sementara itu, AB saat di wawancarai media ini mengatakan bahwa dirinya melakukan pekerjaan haram tersebut karena membutuhkan biaya hidup.
AB merupakan janda tiga anak ditinggal cerai oleh suaminya.

"Saya seperti ini karena kebutuhan hidup, saya janda dengan anak tiga," katanya.

Sebelum ditangkap petugas, AB mengakui baru tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur dengan upah. Sekali menjemput paketan diupah Rp 1 juta.

Di hadapan petugas, janda tiga anak ini mengatakan diperintahkan seseorang untuk mengambil paketan berisi sabu. Paketan itu selanjutnya diantar ke seseorang di Kampung Jawa.