MEDAN - Emak-emak pengedar 100 butir pil ekstasi di Kota Medan divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Emak-emak dimaksud ialah Natalia alias Lia, warga Jalan Arief Rahman Hakim Gang Aman No. 34, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata, Kamis, (16/9/2021).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini terdakwa Natalia tidak sendirian, namun dilakukan bersama terdakwa Jhonson Wijaya alias Asen yang dihukum lebih tinggi yakni 7 tahun dan 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana masing-masing 8 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada April 2021, terdakwa Natalia dihubungi terdakwa Jhonson, bermaksud memesan pil ekstasi dengan kesepakatan harga per butir Rp100.000. Terdakawa lalu mengubungi teman terdakwa yang bernama Edi (DPO) pada intinya memesan pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan kesepakatan harga Rp92.500.

Setelah mendapat kabar dari Edi (DPO), terdakwa menghubungi saksi Jhonson Wijaya alias Asen yang intinya saksi Jhonson Wijaya alias Asen disuruh datang ke rumah terdakwa dan pergi bersama-sama menjemput ekstasi itu.

Kemudian, dalam perjalanan terdakwa dihubungi oleh saudara Edi, kemudian diarahkan menuju Jalan Singa dan saat tiba di simpang Jalan Gajah terdakwa menyuruh Jhonson Wijayaberhenti dan menemui Edi di pinggir jalan.

Ia lalu menerima bungkus plastik berisi pil ekstasi, selanjutnya terdakwa dan Jhonson Wijaya pergi kembali ke rumah terdakwa, dalam perjalanan terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi kepada Jhonson Wijaya.

Namun, pada saat terdakwa sedang ke luar dari kontrakannya di Jalan Arief Rahman Hakim, datang petugas dari kepolisian melakukan penangkapan.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum.