DELI SERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Rabu (15/9), menyidangkan lima terdakwa kasus alat tes swab dan Polymerase Chain Reaction (PCR) bekas. "Untuk hari ini (kemarin), sidang pembacaan dakwaan. Terkait dengan alat swab dan antigen bekas yang terjadi di Bandar Udara (Bandara) Kualanamu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Syahron Hasibuan kepada wartawan, usai sidang. 
 
Pada persidangan pertama ini, sambung Syahron, turut dihadirkan kelima terdakwa. "Kita hadirkan kelima terdakwa, yaitu Picandi Mascojaya, Sepipa Razi, Renaldo, Depijaya dan Marzuki," sebutnya. 
 
Untuk kelima terdakwa, jelas Syahron, jaksa menjeratnya dengan pasal berbeda. Untuk Picandi Marcojaya didakwa melanggar Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 
 
Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi, Renaldo, Depijaya dan Marzuki didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 
 
Soal dakwaan dengan pasal berbeda, Syukron Hasibuan, menjelaskan untuk terdakwa Piscandi Mascojaya karena ada dugaan TPPU. "Yang satu orang (Picandi Mascojaya) ada TPPU-nya," ujar Syahron. 
 
Dalam sidang tersebut, hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa, Renaldo. 
 
"Sedangkan penasihat hukum baru satu orang yang hadir, yaitu penasihat hukum dari terdakwa Renaldo. Sedangkan untuk terdakwa Marzuki dan Picandi Mascojaya akan hadir pada persidangan berikutnya. Untuk dua terdakwa lainnya, Sepipa Razi dan Depijaya akan ditunjuk pengadilan. Untuk para terdakwa dilakukan sidang secara virtual," bebernya. 
 
Untuk sidang selanjutnya yang beragendakan eksepsi atau tanggapan terhadap surat dakwaan yang dibacakan, akan digelar, Rabu pekan depan (22/9).
 
Untuk kelima terdakwa, ucap Syahron, juga ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Lubukpakam. "Untuk kelima terdakwa, hari ini ditahan di Lapas Lubukpakam," katanya. 
 
Kelima tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial Picandi Mascojaya (41); mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, Sepipa Razi (20); mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, Depijaya (20); mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jalan Kartini, Medan, Marzuki (41); dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, Renaldo (21).
 
Dalam kasus ini, Picandi Mascojaya diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau. 
 
Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, No.1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu.
 
Diperkirakan, dalam sehari, ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.