MEDAN - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara, membuka Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) daur ulang narkotika di kediamanya. Selain memperoduksi narkotika di kediamannya, Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Pasutri berinisial J (30) dan MC (25) juga membuka 'mini market' yang menyediakan segala jenis narkotika siap edar.

Namun, usaha yang dirintis pasutri selama lebih kurang 2 tahun dengan keuntungan Rp15 juta setiap bulan ini digerebek personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan pada hari Jumat, (3/9/2021) lalu.

"Petugas berhasil menyita barang bukti 214 butir pil ekstasi dan peralatan home industry dari para pelaku," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di sela pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 2 miliar di Mapolrestabes edan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan dicurigai sering melayani transaksi dan memproduksi narkotika di rumahnya.

"Saat digeledah, ternyata betul yang bersangkutan sedang ada di dalam rumah. Terdapat satu meja khusus untuk memproduksi narkoba. Pasangan suami istri ini membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika," jelas Kapolrestabes Medan.

Bahan bakunya, sebut Kombes Pol Riko, ialah pil ekstasi yang tidak laku dibeli dari diskotik atau lokasi hiburan malam di Kota Medan.

"Mereka membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan lalu mengemasnya kembali dalam bentuk kopi. Prosesnya, tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah diblender. Kemudian dipress lagi dalam kemasan. Sang istri, MC berperan membantu mengepak atau mempres produksi ini. Termasuk yang mengantarkan barang transaksi di tempat-tempat penjualan," sebut orang nomor satu di jajaran Polrestabes Medan ini.

Sementara J, tutur Kapolres, selain membantu proses produksi di rumahnya, ia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah yang memesan.

"Pasutri itu menjual segala jenis narkoba. Layaknya minimarket, hampir semua jenis narkoba tersedia. Selain kopi bercampur ekstasi, ada pula pil ekstasi, sabu-sabu, cairan ketamin, pil happy five dan juga membuat kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket. Suami istri ini mengaku baru beroperasi beberapa bulan. Namun dari hasil penelusuran kami ada 5 rekening yang dibuat oleh yang bersangkutan untuk melakukan transaksi, termasuk menggunakan rekening milik orang tuanya juntuk bertransaksi," tutur Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.

Selain mengamankan pasutri tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual.

Lalu 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender yang rencananya akan dicampur. Sebungkus serbuk daun ganja yang belum sempat dibuat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol ketamin, 168 bungkus plastik kecil ketamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan untuk memprroduksi.

Saat ini, kata Riko, pihaknya masih mendalami kasus ini karena yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online. Mereka menggunakan jasa antar online.

"Imbas perbuatannya, suami istri ini dikenakan pasal 113, 112,114 UU nomor 35 tahun 2009, kemudian pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," pungkas eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ini.