PALAS - Polres Padanglawas (Palas) terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi di Jalinsum Sibuhuan-Sosa, Kecamatan Barumun, Jumat (10/9/2021). Kegiatan pelaksanaan operasi yustisi  penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat ini tidak hanya memberikan himbauan ataupun edukasi kepada masyarakat. Namun juga pemberian sanski bagi warga yang melanggar prokes dalam bentuk sanksi teguran tertulis dan juga sanksi sosial.

Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasi Propam, Iptu G Harahap mengatakan, penerapan sanksi bagi yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terus diterapkan sesuai ketentuan.

"Petugas melakukan razia masker bagi pengguna jalan raya yang tidak pakai masker harus diberikan tindakan tegas berupa sanski sosial," terangnya disela pelaksanaan operasi yustisi oleh tim gabungan TNI-Polri serta Disperkimhub Palas.

Katanya, sejumlah warga yang terjaring operasi Yustisi melakukan pelanggaran protokol kesehatan diberikan sanski sosial untuk menghafal Pancasila dan lagu kebangsaan serta push-up.

Operasi Yustisi penerapan prokes dan razia masker digelar, kata dia, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Palas Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Pada kegiatan operasi yustisi serta imbau kepatuhan prokes juga dirangkai dengan pembagian brosur Perbup 31 Tahun 2020 dan pemberian sanski sosial sesuai Pasal 7 ayat 4 huruf a angka 4 kepada setiap pelanggar prokes, imbuhnya.

Kasi Propam Polres Palas ini menambahkan, bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi, diberikan sanksi sosial sebagai bentuk disiplin diri dan mematuhi aturan pemerintah.

Tujuan utama melakukan razia masker, sambungnya, dikarenakan masih ada warga yang ditemukan tidak memakai masker.

"Pemberlakukan Perbup yang dibarengi dengan sanski sosial ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhui prokes sesuai anjuran pemerintah," kata Harahap.

Selain itu, operasi yustisi ini juga bukan hanya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan tetapi juga untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang masih diberlakukan tim satuan tugas (Satgas) Covid 19 Palas, ungkapnya.