MEDAN - Hermansyah Harahap suami pasien dari Ria Anjelina Siregar melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Colombia Asia Medan kepada Ombusdman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatera Utara pada Jumat, (10/9/2021). Laporan tersebut berisi mengenai ketidakterbukaan informasi dari RS Colombia Medan yang diberikan pasien selama dirawat di rumah sakit dan beberapa rincian obat yang tak sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

Hermansyah Harahap di Ombusdman Sumut menjelaskan, selama istrinya dirawat di RS Colombia tidak ada keterbukaan informasi mengenai biaya perawatan Covid-19 di RS Colombia Medan.

"Saat itu tanggal 26 Juli 2021, pihak rumah sakit hanya memberikan dua pilihan, pertama asuransi atau umum. Karena saya tidak mempunyai asuransi jadi saya pilih umum. Dan saat itu pihak rumah sakit langsung minta deposit sebesar 10 juta," jelas Hermansyah.

Hermansyah menambahkan, pada tanggal 27 nya pasien almarhum Ria Anjelina dikabarkan positif Covid-19. Namun saat itu pihak rumah sakit masih tidak memberikan informasi mengenai jalur biaya mana yang mau diambil. Sementara pihaknya mengaku terus diminta deposit dengan total jumlah Rp166 juta.

"Kami melihat juga ada keganjilan juga di harga obat-obatan dirincian harga selama 25 hari pasien dirawat," pungkasnya.

Sementara itu, penerima aduan pihak dari Ombusdman Sumut Rizki mengatakan, laporan diterima dari pihak pasien yang bernama Hermansyah Harahap pada pukul 11.30 dengan melampirkan sejumlah berkas dan bukti yang dimiliki pelapor.

"Untuk prosesnya paling lama 14 hari bang," katanya.