SIMALUNGUN - Lima pelaku pencurian mesin genset, diringkus personel Sat Reskrim Polres Simalungun dari kediamannya masing-masing.

Kelima pelaku itu masing masing berinisial BM Sagala (18), warga Huta V Nagori Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, WGS Sinaga (17), warga Huta Marumbun, Nagori Pematang Purba, Kecamatab Purba, Kabupaten Simalungun, Kevin Van Ruinaldy Sitanggang (21) Buruh Pabrik, waega Jalan Bukit Maratur, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Pelaku lainnya berinisial EA Rajagugguk (18), warga Dusun VI Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban Kota Tebing Tinggi, dan Rayudo Saragih alias Udo (29), warga Nagori Saribu Raya, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

"Awalnya kita menangkap dua orang pelaku yakni berinisial EA Rajagukguk dan Kevin Van Ruinaldy Sitanggang di perladangan Tiga Runggu. Selanjutnya saat kita introgasi kedua mengaku bahwa ada 3 temannya lagi yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut. Mereka (EA dan Kevin, red) mengakui kalau mereka telah mencuri 1 unit mesin genset dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ari Bowo, Jumat (10/9/2021).

Tidak berselang lama, personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap BM Sagala dan juga WGS Sinaga di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Bahkan keduanya mengaku kalau mesin Genset itu di jual oleh temannya bernama Rayudo Saragih alias Udo.

Setelah mendengar pengakuan dari kedua pelaku yang baru saja ditangkap, kemudian Rayudo juga berhasil ditangkap petugas di rumah kosnya yang berada di Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur.

"Kedua pelaku yang pertama kali kita tangkap juga mengakui kepada kita kalau mereka telah melakukan pencurian sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pkl 09.00 wib," terangnya.

Kedua pelaku (EA, Kevin) mengaku kalau sepeda motor Honda Grend warna Hitam yang telah di modif sebagai becak barang dengan BK 6904 TP telah dijual oleh pelaku Rayudo.

Para pelaku kini telah ditahan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut.