DELI SERDANG - PT Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, ternyata mempunyai utang Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai Rp.23 miliar. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berutang kepada Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Deli Serdang. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, Edi Jamian kepada Gosumut. 
 
"Benar. Ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh AP II Bandara Kualanamu senilai Rp. 23 Miliar," ujar Edi Jamian  dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (9/9/2021) malam. 
 
Edi menyebutkan, Angkasa Pura Bandara Kualanamu yang ditagih piutang PBB mengajukan permohonan pengurangan pembayaran.
 
"Mereka (AP II Bandara Kualanamu) dua kali pengajuan permohonan pengurangan PBB," sebutnya. 
 
Ketika ditanya apakah permohonan pengurangan PBB tersebut diterima atau ditolak? Edi menjawab bahwa pengajuan dilayangkan Angkasa Pura ke Bapenda adalah hal yang biasa. 
 
"Hal itu sah-sah saja. Soal diterima atau ditolaknya pengajuan permohonan pengurangan pembayaran piutang, sedang dikaji oleh Biro Hukum, Inspektorat dan pihak terkait. Dari hasil kajian nant diketahui, apakah diterima atau tidak," jawabnya. 
 
Disinggung berapa lama batas waktu untuk pembayaran piutang PBB AP II, Edi menyatakan sampai dengan bulan November 2021. 
 
"Jatuh tempo pembayaran PBB 31 Agustus 2021. Tapi, diperpanjang sampai bulan November. Artinya, Angkasa Pura masih punya waktu sekitar tiga bulan untuk melunasi piutang tersebut," jawabnya.
 
Executive General Manager (EGM) Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo dikonfirmasi soal utang PBB belum bersedia menjelaskan. 
 
"Humas nanti yang menjelaskan," tulis Heriyanto dalam pesan Aplikasi WhatsApp. 
 
Humas Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Yuliana Balqis ditanya hal dimaksud menyampaikan permohonan maaf belum bisa menjawab. 
 
"Maaf, bang. Dicari dahulu infonya," kata Balqis menjawab pertanyaan dari pesan Aplikasi WhatsApp.