PALAS -Unit Pengendalian Gratifikasi(UPG) Kabupaten Padanglawas(Palas) sosialisasi tentang gratifikasi kepada ASN dilingkungan pemerintah Palas.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanaka ditiga titik rayon mencakup Eks Barumun,Eks Sosa serta terakhir Eks Barumun Tengah meliputi Kecamatan BarumunTengah, Aek Nabara Barumun, Huristak serta Sihapas Barumun,Rabu (8/9/2021) di Aula kantor Kecamatan Barumun Tengah.

Wakil Bupati Padanglawas diwakili Ketua UPG Palas,Harjusli Fahri Siregar.SSTP.M.Si,sekaligus membuka kegiatan sosialisasi saber pungli mengatakan, upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi perlu disampaikan pelaporan oleh penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara(ASN).

"Secara umum mengenai gratifikasi dan  pembentukan UPG Kabupaten Palas serta tugas dan fungsinya tertuang dalam Peraturan Bupati(Perbup) Nomor : 10 Tahun 2021tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkab Palas,"terangnya.

Sementara Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Palas, Inspektur Pembantu(Irban) II, Ramlan Lubis.ST menjelaskan membangun budaya anti gratifikasi diharapkan.para peserta menjadi pelopor dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),kata Ramlan bahwa UPG wajib menyampaikan tentang gratifikasi dan pengendaliannya.

" KPK akan melakukan pemantuan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi setiap triwulan sampai pada triwulan kedua,"ungkapnya.

Kata Ramlan, Kabupaten Palas berada pada rangking kedua teatas se Sumut yang telah aktif melaksanakan dan melaporkan kegiatan pengendalian gratifikasi.

Ia menambahkan, bagi ASN yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau ditolak disampaikan kepada KPK.

"Jika melalaui UPG dalam jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja," kata Ramlan dihadapan para peserta yang mengikuti sosialisasi Saber Pungli.

Sebelumnya,tambah dia oleh  Tim UPG Palas juga  telah melaksanakan penandatanganan Komitmen Fakta Integritas terhadap pimpinan OPD atau pengguna anggaran yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,sebut Ramlan Lubis.

"Ada sebanyak 46 Pimpinan OPD di lingkungan kerja Pemkab Palas yang sudah menandatangani fakta integritas,"pungkasnya.

Keterangan Photo : Ketua UPG Palas,Harjusli Fahri Siregar.SSTP.M.Si membuka kegiatan sosialisasi Gratifikasi.