PALAS - Pemilik cafe yang menjual minuman keras (Miras) berinsial AT menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Sibuhuan, Senin (6/9/2021) oleh Hakim divonis 15 hari kurungan.
Demikian disampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP M Husni Yusuf SH di PN Sibuhuan yang hadir mengikuti sidang Tipiring.

Dikatakannya, pemilik cafe berinsial AT terjaring razia pekat Sabhara Polres Palas bersama lima orang pengunjung, diantaranya satu satunya perempuan dan empat orang lainnya pria pada Senin (6/9/2021) malam, di salah satu cafe yang berlokasi di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun.

Sedangkan lima pengunjung lainnya, kata Yusuf, diberikan sanski tertulis dan pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Razia Pekat yang dilaksanakan beradasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas cafe yang menjual miras sehingga meresahkan masyarakat.

Selain itu penegakan Perda Palas Nomor : 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

"Pemilik cafe sebagai terdakwa oleh Hakim PN Sibuhuan divonis hukuman 15 hari kurungan," ungkap Yusuf.

Menurut Hakim. terdakwa terbukti melanggar Perda Kabupaten Palas No : 07 Tahun 2015 tentang Miras.

Barang bukti juga turut dihadirkan di persidangan berupa satu buah derigen berisikan tuak dan satu ember berisikan tuak dan teko plastik serta sejumlah plastik pembungkus tuak.