LABUHANBATU - Ponidi (41) warga Dusun VI, Desa Swi Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, meradang usai kiosnya dibongkar maling, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 05.00. Saat terbangun tidur, korban melihat handphone miliknya yang berada di dekat kepala sudah tidak ada, bahkan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK 6101 YAY yang berada di samping kedai juga raib diembat maling.

Di dalam kios, korban juga melihat semua barang jualannya sudah berserakan dan kaleng tempat penyimpanan uang hasil jualan sebanyak Rp. 3.000.000 telah kosong dan terletak di lantai kios.

Korban pun memeriksa steling tempat rokok, namun sudah terbuka dan ternyata rokok sempurna, samsu black, surya sudah tidak ada lagi.

"Sehingga saya mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000," ujar Ponidi, Senin (6/9/2021).

Tak terima kiosnya dibongkar dan merugi hingga belasan juta rupiah, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Panai Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/IX/2021/SPKT/SEK. P. TENGAH/RES. L. BATU/POLDASU tangga 4 September 2021.

Sebelum menerima laporan, ternyata pada Jumat (3/9/2021) sekira pukul 22.00, R alias Amad diamankan oleh polisi dan ditemukan barang bukti HP merek Vivo dan atas pengakuannya barang tersebut diterima sebagai gadai dari FAR alias Fauzi.

Hal ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit.

"Pengakuan dari Fauzi, dia melakuakan pencurian seorang diri dan kemudian menjual hasil curiannya seperti sepeda motor bersama B (DPO) dan uang hasil penjualan sepeda motor sudah dibagi bagi dan uangnya sudah habis," beber Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk proses hukum.