PALAS - Sabhara Polres Padanglawas menggelar razia pemberantas penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran Minuman Keras dan pekerja Seks Komersial (PSK).

Razia pekat yang dilaksanakan Minggu (5/9/2021) sekira pukul 22.00 di lokasi Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.M.Si melalui Kasat Sabhara, AKP Mhd.Husni Yusuf mengatakan, razia pekat yang dirangkai dengan patroli rutin Sabhara Polres Palas di wilayah hukumnya menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas cafe yang menjual miras.

Setelah menerima informasi tersebut, kata Yusuf, personel Polres Palas bergerak menuju lokasi cafe terselubung yang menjual miras berupa tuak di Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun.

Dari lokasi cafe, petugas mengamankan pemilik cafe dan pengunjung dengan barang bukti miras berupa tuak.

"Pemilik cafe bersama pengunjung yang sedang menikmati miras digiring ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan dilanjutkan ke proses tindak pidana ringan (Tipiring) untuk disidangkan di PN Sibuhuan," terang Yusuf, Senin (6/9/2021).

Yusuf menambahkan, pemilk cafe berinsial AT dan lima pengunjung masing -masing berinisial IS, SH, ML, lF dan NH bersama barang bukti miras berupa tuak diamankan petugas sebanyak 1 ember plastik berisi tuak ditambah 1 derigen juga berisi tuak.

"Pemilik cafe yang menyediakan tempat dan menjual miras tanpa izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor :07 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol serta peraturan perundangan undangan yang berlaku," tambahnya.

Pemilik cafe diprasangkakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Jo Pasal 22 ayat 1 dan Perda 07 Tahun 2015.