SIBOLGA - Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang bersama dengan petugas Kantor Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut gerak cepat menindaklanjuti Surat Undangan Bupati Tapanuli Selatan No.005/5534/2021 tanggal 31 Agustus 2021 perihal pendataan orang asing di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Tidak menunggu lama, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang langsung menugaskan petugas terbaiknya dari Kantor Imigrasi Sibolga untuk berkolaborasi melakukan Operasi Pendataan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Unsur Tim Pora Tapanuli Selatan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan di PT Sinohydro, Kamis (2/9/2021) lalu.

Pendataan TKA dihadiri langsung Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Sibolga, Wakil Kepala Badan Kesbangpol Tapsel, Kasi Intel Kejaksaan Tapsel, Tim Inafis Polres Tapsel, Satreskrim Polres Tapsel, Intelkam Polres Tapsel, Disdukcapil Tapsel dan Disnaker Tapsel dan seluruh unsur Tim Pora.

Kepala Kantor Imigrasi Sibolga melalui pesan pers rilis Kasi Inteldakim Andi Febry Rinaldhi, Sabtu (4/9/2021) kepada wartawan menjelaskan, pendataan TKA meliputi pengecekan paspor dan ijin tinggal yang dimiliki oleh orang asing. Sementara, Disnaker melakukan pengecekan IMTA dan wilayah kerjanya, dilanjutkan kejaksaan untuk mengisi formulir POA yang dibawa.

Tim Inafis Polres Tapsel melakukan pengambilan sidik jari dan foto dan kemudian dilanjutkan dengan pendataan oleh Disdukcapil dan Kesbangpol Tapanuli Selatan.

"Dari data bulan Agustus 2021 yang disajikan oleh PT Sinohydro terdapat 143 orang TKA yang akan diperiksa dalam kegiatan pendataan dan pengawasan dan untuk hasil pendataan pada hari pertama, dan kedua pada September 2021, diperiksa data terhadap 32 orang TKA Warga Negara China yang berada di perusahaan PT Sinohydro, kegiatan operasi belum selesai dilakukan dan akan dilanjutkan pada keesokan harinya untuk pendataan lanjutan terhadap TKA yang belum diperiksa," papar Kepala Kantor Imigrasi Sibolga melalui Kasi Inteldakim Andi Febry Rinaldhi.

"Hari ini yang diperiksa ada 32 TKA, dan tidak ditemukan pelanggaran yang fatal, hanya saja ada kesalahan penginputan data perubahan, dan itu bisa diperbaiki,” ucapnya.

Selain pendataan, sambung Febri, pihaknya juga mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan dilanjutkan kembali pada 3 September 2021 kepada TKA yang belum diperiksa.

"Pendataan yang kita lakukan dari hari pertama, kedua dan ketiga tetap mengedepankan protokol kesehatan dan kita juga akan lanjutkan untuk memeriksa data-data TKA. Untuk itu kami berharap perusahaan wajib menyiapkan tempat pendataan dan data yang update, karna itu sangat membantu kegiatan ini berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.