LABURA - Sekelompok mahasiswa di Labuhanbatu Utara yang mengatasnamakan Suara Mahasiswa Labura menggalang dana dengan turun ke jalan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan biaya tes urine seluruh anggota DPRD Labura.

Sebelumnya, mahasiswa meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labura melakukan tes urine kepada anggota DPRD Labura.

Permintaan ini disampaikan agar peristiwa tertangkapnya lima anggota DPRD Labura beberapa saat lalu tidak terulang.

"Ini hari kedua kita turun ke jalan. Target kita cuma untuk mengumpulkan dana tes urine. Sekitar Rp 5 jutalah," kata kordinator aksi penggalangan dana tersebut, Khairul Hartami Hasbi, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Khairul, biaya untuk melakukan tes urine sebesar Rp 150 ribu per orang. Sedangkan anggota DPRD Labura berjumlah 35 orang, sehingga totalnya Rp 5.250.000.

Khairul mengatakan, penggalangan ini merupakan aksi spontanitas.

Dia mengatakan, sebelumnya, sejumlah kegiatan telah mereka lakukan, termasuk berdialog dengan pimpinan DPRD terkait lima anggotanya yang terseret kasus narkoba.

"Jadi sebelumnya pada 23 Agustus, kita (Suara Mahasiswa Labura) telah berkomunikasi dengan DPRD Labura. Kita minta agar prose pergantian lima anggota yang ditangkap Polres Asahan segera dipercepat," katanya.

"Lalu semalam (Jumat 3/9) kami datang untuk menanyakan perkembangannya. BNNK yang telah kami undang juga hadir di DPRD. Kemudian BNN kami minta melakukan tes urine seluruh anggota Dewan agar kejadian serupa tidak terulang," sambungnya.

Namun, sambung Khairul, permintaan itu kemudian ditolak BNN. Dengan alasan tidak memiliki dana. Mahasiswa kemudian mengusulkan untuk mencari dananya dan disetujui BNN.

Khairul menambahkan, mereka khawatir isu ini akan menguap jika tidak dilakukan secepatnya.

Selain itu, untuk mendapatkan hasil yang akurat, mereka juga minta tes urine ini dilakukan mendadak.

Sementara itu BNNK Labura, Suheri Situmorang membenarkan adanya permintaan mahasiswa tersebut.

Dia juga membenarkan soal penolakan memenuhi permintaan mahasiswa tersebut.

"Semalam kan sudah saya jelaskan, itu diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Jadi ada aturannya, tidak bisa sembarangan," ujar Suheri.

Suheri menjelaskan, untuk melakukan tes urine di kelembagaan, masing-masing lembaga harus menyiapkan alat tesnya sendiri. Artinya, permintaan mahasiswa ini tergantung pada kesediaan DPRD.

"Yang melakukan tes urine memang kita. Tapi itu atas permintaan lembaganya. Kalau mereka minta, ya kami tes. Jika tidak, ya mana mungkin kami sembarangan ngetes-ngetes orang, ya kan," kata Suheri.