DELISERDANG - Seorang pria, Dedi Kardian (23) di Kabupaten Deliserdang, diamankan aparat kepolisian, Jumat (3/9/2021).

Warga Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagun Purba dikarenakan mengedarkan uang palsu dan dipergunakan untuk membeli barang di sebuah warung tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kini, pelaku telah diserahkan personel Unit Reskrim Polsek Bangun Purba ke Polresta Deli Serdang guna proses lanjut.

"Kami sudah menerima pelimpahan kasus mengedarkan uang palsu bersama dengan pelaku," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Sabtu (4/9/2021) malam.

Firdaus mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal Informasi oleh masyarakat tepatnya di sebuah warung Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, adanya peredaran uang palsu.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi dimaksud," terang mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Setibanya di lokasi, dijelaskan Firdaus petugas menemukan pelaku sedang berada di warung. Kemudian dilakukan interogasi terhadap bersangkutan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa ia telah memakai uang palsu untuk membeli barang di warung tersebut. Dari itu, dirinya langsung diamankan," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Dari pelaku, kata Firdaus Unit Reskrim Polsek Bagun Purba mengamankan sejumlah barang bukti.

"Satu unit printer merk HP Ink 315, gunting, selembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan dompet milik pelaku telah diamankan. Kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih dalam," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.