PALAS - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menampung anggaran isbat nikah terpadu bagi masyarakat yang belum tercatat secara lembaga negara atau belum memiliki buku nikah.
Anggaran tersebut ditampung pada APBD Palas 2021 untuk 300 pasangan suami istri wilayah Barumun yang alokasi anggarannya masuk di DPA Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palas.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Hj.Markia Hasibuan SE membenarkan isbat nikah terpadu ditampung di APBD Palas.

Pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut akan berkoordinasi dengan Kamenag Kabupaten Palas.

"Saat ini masih pengumpulan data di 17 kecamatan yang tersebar diwilayah Kabupaten Palas. Diperkirakan pelaksananya akan dimulai Oktober mendatang," ujar Markia, Jumat (3/9/2021).

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas, H.Abdul Manan mengatakan, semua kegiatan isbat nikah terpadu nantinya dibiaya oleh APBD Kabupaten Palas.

"Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Palas, H.Ali Sutan Harahap (TSO) dan Wabup, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu C.Ht.MM.M.Si atas perhatian dan kepedulian pada masyarakat untuk penyadaran terhadap hukum," katanya.

Kata Kamenag, buku nikah itu sangat penting dimiliki pasangan suami istri, sebab sebagai umat islam dan warga negara yang baik, sehingga pernikahan sah secara agama dan tercatat pada Lembaga Negara (KUA).

Hal ini ditegaskan dalam UU No : 1 tahun 1974 Bab I pasal 2 ayat 2, yang menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kamenag mengapresiasi kepedulian pemerintah yang menampung anggaran pelaksaan sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat agar tercatat secara resmi tentang pernikahan dan memiliki bukti buku nikah sesuai aturan pemerintah," pungkasnya.