PALAS - Pemberantas "Sapu Bersih" peredaran gelap jaringan narkotika terus gencar diburu Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas). Kali ini Satres Narkoba kembali mencokok seorang bandar berinisial PAS alias Regar Plastik (44) warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kamis (2/9/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, tertangkapnya bandar narkotika ini menindaklanjuti informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakoni PAS.

"Jaringan peredaran narkotika jenis sabu beroperasi disekitar wilayah Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun yang cukup meresahkan masyarakat," kata Agus, Jumat (3/9/2021).

Kata Agus, setelah menerima informasi tersebut personil Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap PAS di lokasi TKP Desa Marenu ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa enam bumgkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,66 gram, tiga plastik klip kosong, dua pipet sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok.

Selain itu barang bukti lain, satu buah kotak rokok gudang garam warna merah, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 224.000, tambah Agus.

"Bandar narkotika jaringan kabupaten bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara, pungkasnya.