LABUSEL - Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda R Manik bersama tim mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikesit menyampaikan, pelaku PH alias Dika (22) diamankan berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/B/59/ VIII/RES.1.8/2021/SU/RES.LBH/SEK Kp.Rakyat. tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan pada tgl 09 Agustus 2021.

"Benar. Pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 10.00, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terduga pelaku pencurian sedang berada di Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji tepatnya di Cafe Tera Suara Kecamatan Kampung Rakyat," sebut Kasat, Kamis (2/9/2021).

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku menyita HP yang dipegang pelaku dan setelah dicocokkan nomor IMEI nya ternyata benar HP tersebut cocok dengan HP yang hilang pada tanggal 9 Agustus 2021 milik korban bernama Suwartiem (37) warga Dusun IV Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

"Pelaku melakukan pencurian dari dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding kamar mandi dan selanjutnya masuk ke dalam rumah korban. Di situ pelaku mencuri HP dan uang Rp 3.000.000," ungkap Kasat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, buruh harian lepas asal Emplasmen Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, diboyong ke Polsek Kampung Rakyat.