DELI SERDANG - Berkas kasus judi joker oknum Kades Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ARD alias Amar, telah dikirim polisi ke Kejaksaan. Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH.

"Kami sudah limpahkan berkas kades dan sembilan warga ke Kejari Deliserdang," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, Rabu (1/9/2021).

Sawangin menerangkan, penyerahan berkas kasus bejudi joker juga disertai pengiriman sepuluh tersangka.

Hanya saja, ujar Sawangin oknum kades dititipkan di sel Polsek Tanjung Morawa.

"Kita mendapat informasi bahwa ruang tahanan di Kejari Deli Serdang tak cukup. Oleh sebab itu, kades dan empat warga dititip sementara di sini (Polsek Tanjung Morawa). Sementara keempat tersangka lainya di Polresta Deliserdang," terang Sawangin.

Kasi Pidana Umum Kejari Deliserdang, Oloan Pasaribu SH MH dikonfirmasi soal berkas kades Tanjung Mulia telah dilimpahkan, membenarkan.

Namun, Oloan Pasaribu belum berkenan menjelaskan di tanggal berapa penyerahan berkas perkaranya.

"Sudah tahap dua, tersangka semua sudah ditahan," tulis Oloan Pasaribu lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Untuk diketahui, Kades Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Amar Rasidi Daulai (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Minggu (20/6/2021) lalu.

Amar Rasidi Daulai ditanggkap, karena bermian judi joker bersama sembilan warga di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kesembilan warga turut serta diamankan masing-masing Firman Harap (41), Sarmadan (55), Jymmy Tony Daulai (39), Ahmad Suaduon Siregar (60), Hasan Basri (44), Parulian Hasibuan (45), Tuah Tarigan (58), Rudiansyah Pane (23) dan Hanafiah Siregar (51).