LABUHANBATU - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu H Naibaho mengamankan seorang laki laki dewasa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/8/2021) sekira pukul 15.00.
Dari penyergapan di Desa S1 Pondok Indah, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, petugas mengamankan E alias Efri (28) seorang Buruh Harian Lepas (BHL) asal Desa S2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP RP Panjaitan menerangkan, transaksi narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi dari warga yang menyebutkan di TKP sedang dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan sesuai info tersebut tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial E alias Efri. Saat digeledah, petugas menemukan 1 plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas sandang miliknya," ujar Kapolsek, Selasa (31/8/2021).

Untuk proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu.

"Dari pelaku juga kita sita barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone Redmi 5A, 1 buah bong terbuat dari botol mineral, 3 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah silet merk London, 1 unit sepeda motor Revo tanpa plat dan 2 buah mancis merk Tokai," bebernya.