PALAS - Dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas.
Kedua pengedar itu ditangkap sedang duduk santai di depan sebuah rumah toko milik RMH (47) yang berlokasi di Jalan Sudirman Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu (28/8/2021) sekira pukul 23.30.

Penangkapan terhadap kedua pria berinisial RMH (47) dan rekannya SN (27) warga Lingkungan I Pasar Sibuhuan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar-butar SH, Senin (30/8/2021) membenarkan penangkapan dua warga yang diduga melakoni aktivitas sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Kedua pengedar ini sudah menjadi atensi Satresnarkoba Polres Palas, karena masyarakat telah resah dengan aktivitas peredaran narkoba," terang Agus.

Alhasil, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tiba di TKP, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat tersangka RMH dan SN sedang duduk di depan sebuah ruko untuk transaksi narkoba.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, 4 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 670.000.

Barang bukti lainnya, yakni satu unit Handphone Android merek Vivo warna biru, satu unit handphone kecil merk samsung warna putih, satu batang rokok dibalut kertas paper berisi narkotika jenis ganja.

"Keduanya digiring ke Mapolres Palas bersama barang bukti narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," ujar AKP Agus.

Ia menambakan, setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku memiliki narkotika jenis sabu tersebut untuk dijualbelikan.

"Terhadap kedua disangkan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.