BINJAI - Foto yang disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sebulan viral. Tukang bakso itu mengaku tunggakan pajaknya sudah diputihkan atau dihapuskan setelah menyampaikan klarifikasi pajak ke Pemko Binjai.

Tukang bakso bernama Handoko itu mengatakan pajaknya diputihkan setelah dia menghadiri undangan dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai. Handoko mengatakan dirinya dan sejumlah pedagang memberikan klarifikasi terkait penghasilan usaha masing-masing.

"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka (pihak BPKAD). Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang. Bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," kata Handoko kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).

Handoko mengatakan hal itu disampaikan petugas BPKAD saat dirinya menghadiri undangan klarifikasi. Namun dia belum mengetahui detail bagaimana proses pemutihan pajak.

"Katanya kemarin begitu, kalau sekarang nggak tahu," ucapnya.

Handoko mengatakan mendapatkan surat tagihan pajak setelah dua hari memiliki tempat berjualan bakso. Dia mengaku awalnya berjualan bakso dengan cara keliling menggunakan gerobak.

"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu," jelasnya.

Sebelumnya, unggahan tentang tempat usaha Handoko yang ditagih pajak Rp 6 juta viral. Tunggakan itu untuk pajak satu bulan di bulan Juli 2021.

Dilihat detikcom, Sabtu (28/8), warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran Rp 200 ribu per hari. Jadi selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.

"Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.

Penjelasan Pemko Binjai

Pemko Binjai buka suara soal viral tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta per bulan. Menurut Pemko Binjai, tukang bakso itu bisa melakukan klarifikasi pajak untuk penyesuaian.

Hal itu dijelaskan oleh BPKAD Binjai Affan Siregar. Dia mengatakan pajak yang dipungut ke tukang bakso itu adalah pajak restoran.

"Yang kita bicarakan adalah pajak restoran, bukan pajak penghasilan. Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan dibayar oleh konsumen atau pembeli," kata Affan dalam video penjelasan yang diterima detikcom, Sabtu (28/8).

Dia mengatakan tagihan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan survei. Meski demikian, dia mengatakan para pedagang yang merasa nilai pajak terlalu besar masih bisa melakukan klarifikasi.

Menurutnya, surat tagihan itu juga disertai pemberitahuan soal mekanisme klarifikasi pajak. Affan menegaskan nilai dalam surat tagihan itu bukan harga mati.

"Surat tagihan kami itu bukanlah suatu harga mati. Itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau Bapak, Ibu, Saudara, Saudari pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklarifikasi dengan mengisi form," ucapnya.*