PALAS - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas(Palas) memberlakukan aturan ketat wajib bagi tahanan titipan atau tahanan baru untuk dilakukan swab antigen sebelum masuk ke dalam rutan. Pengetatan itu guna meminimalisir potensi penularan Covid-19 di dalam Rutan, yang kini terisi orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH.MH didamping Kasubsi Pelayan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, untuk merealisasikan pengetatan itu pihak rutan secara resmi melayangkan surat edaran kepada pihak yudikatif dab pengadilan untuk wajib test swab antigen bagi tahanan baru dari Dinas Kesehatan, RSUD dan Puskesmas Pemerintah, Sabtu (28/8/2021).

Hal itu sesuai surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor : PAS -UM.01.01-42 tanggal 16 Juni 2021 tentang perintah pelaksanaan prokes Covid 19. Dimana salah satu pointnya berisi tentang menerima tahanan baru yang sehat dan disertai surat hasil test antigen Covid 19 negatif.

Berdasarkan instruksi Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ditandai tangani Reynhard Silitonga disebutkan penerimaan tahanan A II dan narapidana harus melampirkan surat swab antigen dari Dinas Kesehatan, RSUD atau Puskesmas Pemerintah.

"Pelaksanaan swab antigen tersebut harus didampingi oleh kedua belah pihak baik dari Rutan Sibuhuan dan Kejaksaan serta Pengadilan atau Kepolisian," tegasya.

Pihak Rutan Klas II B Sibuhuan telah melayangkan surat pemberitahuan secara resmi dengan Nomor W2.E32.UM 01.01 ke pihak Kejaksaan tentang permohonan melampirkan surat hasil swab antigen untuk tahanan A II maupun narapidana.

Kata Rudi, hal tersebut mencermati terjadinya peningkatan kasus positif Covid 19 pada masyarakat umum belakangan ini, sehingga perlu segera dilakukan langkah taktis dan strategis untuk mencegah terjadi penularan ke dalam UPT Permasyrakatan karena berpotensi masif dan sulit dikendalikan.

"Pihak Rutan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya pencegahan penularan Covid 19,"katanya.

Langkah yang dilakukan, sambung Rudi, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di UPT Permasyarakatan dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penangganan Covid 19 pada kantor wilayah kementerian hukum dan HAM dan UPT Permasayarakatan.

Selain itu juga, lanjut dia, melakukan upaya koordinasi untuk akses vaksin Covid 19 bagi petugas permasyarakatan, tahanan, warga binaan permasyarakatan dengan pemerintah daerah setempat.

Disisi lain, tambah Rudi, Rutan Klas II B Sibuhuan juga telah menerapakan
5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Untuk menjaga kesehatan WBP dan tahanan juga dilakukan dengan kegiatan olahraga teratur, makanan bergizi seimbang, minum air putih dan istirahat cukup, serta konsumsi vitamin.

"Pihaknya terus melakukan pemantuan dan pemeriksaan baik terhadap WBP maupun petugas serta tamu dinas yang akan masuk kedalam rutan dalam kondisi keadaan sehat dengan suhu tubuh kurang dari 37,2 derjat celsiun," timpalnya.

Rudi menambahkan, Rutan klas II Sibuhuan menerima tahanan baru yang bersetatus A3 dan Inkracht yang sehat dan disertai surat hasil tes antigen Covid 19 yang dinyatakan negatif.

"Apabila ditemukan adanya WBP yang reaktif akan terus melaksanakan Isolasi selama 14 hari," imbuhnya.

Kegiatan pelaksanaan sidang dan layanan kunjungan secara online atau virtual, tidak dengan contak langsung dan tidak menyelanggarakan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

"Rutan juga menyediakan sarana pencegahan dan penangan, seperti alat pelindung diri (APD), cairan disenfektan dan lainya sesuai kebutuhan dengan melakukan kordinasi dan kerjasama dalam penanganan vaksin Covid 19 bersama Satgas Penanggahan Pencegahan Covid -19 Pemkab Palas," pungkasnya.