MEDAN - Sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Kota Medan, disita Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Penyitaan dilakukan Jumat (27/8/2021) sore. Dari pantauan di lapangan, satgas terlihat memasang pelang berisi larangan menggunakan lahan tersebut. Penyitaan tanah tersebut terkait dengan Mega Skandal BLBI. 

"Aset ini dalam penguasaan dan pengawasan pemerintah Indonesia cq Satgas BLBI. Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI," tertulis di pelang tersebut. 

Penyitaan disaksikan langsung sejumlah pejabat Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami Satgas BLBI siap mengamankan aset negara di bawah Kementerian Keuangan," kata Kepala Kanwil DJKN Sumut Teddy Syandriadi. 

Penyitaan aset di Jalan Cik Ditiro Medan ini menjadi bagian dari penyitaan terhadap 49 aset tanah terkait Skandal BLBI, yang dilakukan pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung.