SIANTAR - Gegara menyimpan ganja dalam koper, Yudi (25) diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar di rumahnya yang berada di Jalan Tusam, Kelurahan Kahaean, Kecamatan Siantar Utara.
Yudi ditangkap dikarenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa dirinya mempunyai narkotika jenis ganja. Sehingga personel Sat Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang telah diterima.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan rumah yang dicurigai sesuai dengan yang diinformasikan. Petugas pun langsung mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka oleh Yudi, pada saat itu personel melakukan penangkapan terhadap Yudi.

"Ketika pelaku atas nama Yudi berhasil kita tangkap, di situ kita langsung melakukan penggeledahan. Dan diruangan kamar tepatnya dalam koper di bawah tempat tidur, kita menemukan narkotika jenis ganja dengan berat 3,06 gram," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Kamis (26/8/2021).

Saat petugas menanyakan atas kepemilikan ganja tersebut, Yudi mengakui kalau barang tersebut memang miliknya. Sehingga petugas membawa Yudi dengan sejumlah barang buktinya ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.