JAKARTA - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan setiap orang yang sudah menjalani vaksinasi virus corona tak perlu mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu karena rawan disalahgunakan. "Mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Wiku menjelaskan bahwa dalam sertifikat vaksin tercantum nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, barcode, hingga merek vaksin yang digunakan.

Mencetak sertifikat vaksin di penyedia jasa percetakan bisa berisiko pada kebocoran data pribadi. Penyedia jasa bisa saja menyalahgunakan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksin, sehingga bisa berdampak negatif bagi pemilik sertifikat.

"Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya," tutur Wiku.

Selain itu, pemerintah pun tidak mewajibkan mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Wiku menegaskan baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dicetak.

Dia mengimbau setiap orang memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi jika memang harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk berkegiatan. Cukup memperlihatkan bukti telah divaksin dalam tampilan aplikasi PeduliLindungi.

"Cukup gunakan aplikasi PeduliLidnungi. Dengan mengunggah aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi pun aman terlindungi," tuturnya.

Sebagai informasi, cetak sertifikat dalam bentuk kartu ramai diperbincangkan usai sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat melakukan kegiatan. Warga menilai itu lebih praktis ketimbang harus membuka aplikasi untuk ditunjukkan kepada petugas.

Pemerintah memang mensyaratkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Namun, bukan berarti sertifikat wajib dicetak.*