JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal secara bertahap di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Namun, seluruh restoran yang berada di dalam mal tersebut tetap dilarang menerima layanan makan di tempat (dine in). Hal ini tertuang dalam Instruksi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beberapa wilayah PPKM level 4 yang sedang uji coba tersebut, antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali.

Restoran atau rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (24/8).

Sementara, mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai 20.00 waktu setempat. Kemudian, seluruh mal yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00.

Restoran yang berada di dalam mal wilayah PPKM level 3 dapat menerima layanan dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, satu meja maksimal diisi dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 dan luar Jawa-Bali sampai 6 September 2021.

Tingkat penerapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang ditetapkan pemerintah. Level tiap daerah berbeda tergantung tingkat penularan Covid-19.*