MEDAN - Belanja narkotika jenis sabu-sabu, dua warga Kabupaten Deliserdang diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru.

Kedua tersangka yang ditangkap dari Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan itu masing-masing Rahmadani (31), warga Jalan Perjuangan Gang Perjuangan 4 Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang dan M Harus Alrasid Pasaribu (48), warga Jalan Datuk Kabupaten, Pasar III, Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021) membenarkan penangkapan dua pecandu sabu-sabu tersebut.

"Benar. Keduanya diringkus Tekab Medan Baru berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," ujar Iptu Irwansyah.

Saat ditangkap, lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, salah seorang tersangka berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip narkotika jenis sabu-sabu dari genggamannya.

"Namun, berkat kelihaian petugas, upaya tersangka untuk mengelabui itu sia-sia. Sehingga keduanya berhasil diamankan," jelas Kanit.

Ketika diinterogasi, kata Kanit Reskrim, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari sesorang di Jalan Jermal XV seharga Rp 50 ribu dengan cara patungan untuk dikonsumsi di rumahnya.

"Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Baru. Keduanya dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.