MEDAN - Pencuri mobil di Kota Medan akhirnya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia saat hendak melarikan diri. Tersangka berinisial A (25), warga Jalan Klambir V, Desa Klambir V, Kebun Hamparan Perak ini tidak berkutik saat ditangkap personel Polsek Medan Helvetia di gerbang Tol Helvetia, Senin (23/8/2021).

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menceritakan, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 04.00 di Jalan Setia Luhur No 34, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia telah terjadi pencurian sebuah kendaraan Mitsubishi L300 (Eltor) tahun 2019 pelat BK 9067 SJ milik Deni Amsari Purba.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

"Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan pengejaran. Kita langsung lakukan pengembangan dan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Kita juga berkordinasi dengan korban," ujar Kompol Pardamaean.

Lebih lanjut dijelaskan Pardamaean, petugas mendapat informasi bahwa pelaku pencurian mobil Eltor tengah melarikan diri ke pintu tol Helvetia.

"Saat itu, tim langsung gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial A. Sedangkan untuk temannya K (26), warga Jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan M (30), warga Jalan Medan-Aceh Kebun Lada, Binjai serta F (35), warga Jalan Terjun Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan melarikan diri. Kita sudah terbitkan DPO terhadap kedua tersangka yang melarikan diri," jelas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini.

Kepada petugas, A, sebut Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya.

"Kepada petugas pelaku juga mengakui mobil curian itu dijual kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial K dengan harga Rp 30 juta di Aceh Tamiang. Hasil penjualannya, pelaku mengaku mendapat bagian sebesar Rp 8 Juta," sebut mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.

Kepada pelaku, kata Kapolsek, dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sedangkan kepada para DPO, kita masih melakukan pengejaran dan akan memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku DPO apabila tidak kooperatif," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Toyota Rush warna putih plat BK 1441 FA, sebuah gunting besi, 6 buah mata kunci T dan linggis serta alat pematah stang berikut 2 cincin emas sebagai barang bukti.