TAPTENG - Dua pengangguran warga asal Dusun I, Desa Gunung Kelambu, congkel jendela dan melarikan sepeda motor ke Padang Sidimpuan, akhirnya diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (21/8/2021).

Pelakunya SS (29) warga Dusun I, Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, sedangkan duetnya IMS (21) Warga Dusun II, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

Sementara korbannya, Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapteng, pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Atas laporan korban ke Polres Tapteng, kedua pelaku curanmor dapat diamankan, di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng. Penangkapan dipimpin Kanit Resum sat Reskrim Polres Tapteng, Aiptu Emil Tobing SH beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng.

Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H.Gurning membenarkan penangkapan terhadap SS dan IMS. "Korban Kehilangan barang miliknya ponsel dan septor, yang apabila ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta rupiah," kata Gurning.

Dalam kronologinya, bermula saat Korban Andry Manalu (30) warga Kelurahan Aek Sitio Tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, mengalami kehilangan barang ponsel yang diletakkan diatas TV diruang tamu rumahnya, selanjutnya korban mengecek barang milik lainnya yang ada di rumahnya ternyata korban kehilangan sepeda motor jenis vario yang diparkirkan di teras rumahnya, korban langsung melapor kepolres Tapteng.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal sat reskrim, ditemukan posisi tersangka berada di Kelurahan Pinangsori dan Tim langsung mengamankan tersangka yang menguasai ponsel korban, berinisial SO, warga Kelurahan Pinangsori.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan SO, yang menjual ponsel korban adalah, SS warga Desa Gunung Kelambu, Kec. Badiri. Tim Penyelidik mencari keberadaan SS dan berhasil diamankan di Desa Gunung Kelambu Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

Tersangka SS menjelaskan pencurian yang dilakukan bersama-sama duet dengan dua orang temannya, dan salah seorang yang bernama IMS telah tertangkap, namun sayang satu pelaku RH alias Oppung berhasil melarikan diri. Hingga saat ini masih dalam pencarian.

"Barangnya itu pelaku jual ke Kota Padangsidempuan seharga 2,5 juta rupiah dan uangnya dibagi rata. Barang bukti ponsel dan pelaku sudah kita amankan, sedangkan Honda nya masih dalam pencarian," ungkap Kasubbag Humas Polres Tapteng.