DELISERDANG - Diduga pelayanan medis Covid-19 di Rumah Sakit Grand Medistra buruk, seorang pasien terkonfirmasi virus Corona meninggal dunia.

Dugaan buruknya pelayanan medis di rumah sakit yang beralamat Jalan Raya Medan-Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dikuatkan keterangan dari kantor hukum Lokataru yang dikuasakan pengacara pasien M Al Ayyubi Harahap SH kepada Gosumut.

Ayyubi menerangkan, kliennya yang meninggal dunia bernama Tiarasi Silalahi. Istri dari Biner Samosir ini menghembuskan nafas terakhir pada Senin 2 Agustus 2021.

"Sebelum meninggal dunia, Tiarasi Silalahi dan Biner Samosir melakukan tes swab di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Deliserdang dan hasilnya positif covid-19," terang.

Dikarenakan dinyatakan positif, lanjut Ayyubi Tiarasi Silalahi dan suaminya dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam pada Sabtu 31 Juli 2021.

Di rumah sakit tersebut, ujar Ayyubi kedua pasien kembali dites swab dan hasilnya positif covid-19. Oleh karena itu, mereka dimasukkan ke ruangan isolasi dengan dokter penanggung jawab pasein (DPJP) yakni dr Edwin Pakpahan Spd.

"Di sana (rumah sakit), klein kami sebatas dilihat saja oleh dr Edwin Pakpahan Spd tanpa penanganan medis yang intensif. Hal ini diketahui  dari keterangan anak pasein Tony Samosir kepada pihaknya," sambung Ayyubi.

Ayyubi mengungkapkan, diduga buruknya penanganan medis Tiarasi Silalahi mengeluhkan sesak nafas pada Minggu 1 Agustus 2021.

"Perawat rumah sakit mengetahui Tiara Silalahi sesak nafas memang berikan bantuan oksigen. Namun, tidak diberitahu bagaimana kondisi pasien kepada pihak keluarga meskipun sudah ditanya perkembangan," ungkapnya.

Ayyubi menuturkan, pihak keluarga merasa tidam mendapatkan pelayanan medis yang baik, sehingga berinisiatif menghubungi direktur rumah sakit tersebut.

"Setelah dihubungi, baru lah dr Edwin Pakpahan Spd merespon dan melihat kondisi Tiarasi Silalahi. Di sana, bukan memberikan penanganan medis, malah diduga mengintimidasi dengan menyatakan tak bersedia menangani pasien sesak nafas," tuturnya.

Ayyubi menyatakan, Tiarasi Silalahi mendengar pernyataan dari dokter dr Edwin Pakpahan Spd merasa terkejut hingga kesehatannya pun menurun.

"Diduga mendapatkan tekanan dari sang dokter yang menangani membuat Tiarasi Silalahi meninggal dunia," ujarnya.

Atas kejadian ini, Ayyubi selaku kuasa hukum pasien melaporkan dr Edwin Pakpahan Spd  ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta dengan nomor laporan 195/SK-Lokataru/VII/2021, dugaan pelanggaran kode etik kedokteran.

Begitu juga, kata Ayyubi Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam telah dilaporkan ke Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumatra Utara tembusan Dinas Kesehatan Deliserdang.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari dr Edwin Pakpahan Spd. Di mana sebagai DPJP kliennya diduga tak menjalankan tugas kedokteran dengan baik. Oleh karena itu, apa dialami Tiarasi Silalahi semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat penanganan medis di Republik Indonesia, terlebih lagi di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam," kata Ayyubi.

Humas Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam, Emra Sinaga dikonfirmasi soal dugaan pelayanan medis buruk hingga mengakibatkan pasien covid-19 meninggal memilih tutup mulut.

Padahal, pesan via Aplikasi WhatsApp yang dilayangkan telah dibaca. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan ponsel berulangkali, Emra Sinaga ogah mengangkat.