MEDAN - Terdakwa penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) divonis 7 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Okto Berlin Fransisco Siahaan (22), warga Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar ini dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di ruang Cakra 3 PN Medan, Jumat (20/8/2021).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam nota putusan majelis hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan," ujar hakim dalam sidang putusan yang digelar secara video teleconference.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Friska Sianipar menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp4 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mengutip dalam JPU Friska Sianipar mengatakan peristiwa ini berawal pada Jumat dini hari (5/3/2021) sekira pukul 00.55 WIB, tim personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membekuk terdakwa dari kamar kost-kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah digeledah, tim menemukan 2 bungkusan plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram. Dengan rincian, 1 bungkus plastik berisikan batang dan daun kering seberat 750 gram, 1 bungkus plastik berisikan daun ganja kering seberat 100 gram dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merek Oppo warna merah.

Penangkapan terhadap warga asal Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar itu merupakan hasil pengembangan tim BNNP atas informasi masyarakat.

Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan, ganja 750 gram tersebut dibelinya dari Iwan alias Gems (DPO) pada 28 Januari 2021 lalu Pajak Sore di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp600 ribu. Sedangkan 100 gram lainnya dibelinya dari Rega Purba (DPO) dengan harga Rp200 ribu pada tanggal 28 Februari 2021.

"Selanjutnya, ganja tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada mahasiswa-mahasiswa USU Medan," pungkas JPU Friska Sianipar.