PALAS - Seorang pelaku pencuri sarang burung walet berinisial Tur (41) warga Afdeling 1 Aek Torop, Kelurahaan Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), ditangkap Unit Satreskrim Polsek Barumun. Pelaku ditangkap di sekitar rumah burung walet milik Suangkupon Hasibuan(44) warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Jumat (20/8)2021) sekira pukul 02.45 dinihari.

Suangkupon Hasibuan dihadapan petugas menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi saat dirinya terbangun dari tidur dan mendengar ada suara dari luar bangunan rumahnya, sehingga dia merasa curiga ada orang lain di lokasi rumah walet miliknya.

Suangkupon pun melihat dari CCTV yang terpasang dalam rumah walet miliknya dan melihat ada dua orang laki-laki sedang memanen sarang burung waletnya.

"Mengetahui adanya pelaku pencurian sarang burung walet, pemilik menggunakan telepon seluler menghubungi Polsek Barumun agar melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku pencurian. Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku pencurian berinisial AI alias Adel melarikan diri dengan cara melompat dinding pagar bangunan rumah walet," terangnya.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan korban kepada Polsek Barumun.

"Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu senter kepala, satu batang broti ukuran 4x6 yang Padang ujung broti terpasang skrap untuk panen sarang burung walet," ucapnya.

Barang bukti lainnya, satu buah mancis senter diikat dengan karet ban warna hitam, satu buah linggis besi,satu buah topi warna hijau lumut, dua buah gembok extra plus warna putih dalam keadaan rusak serta sarang burung walet seberat 7,5 ons.

"Aksi pelaku melakukan pencurian sarang burung walet bersama dengan seorang temannya yang saat ini melarikan diri alias buron yang indentitasnya telah dikantongi petugas berinsial AI alias Adel masih dalam pengejaran petugas," terang Kapolsek Barumun.

Atas kejadian tersebut, pemilik walet mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 5 penjara atas tindakan pencurian dengan pemberatan," kata AKP Miftahuddin.