PALAS - Pemerintahan Kabupaten Padanglawas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Konsultasi Publik (PGDI) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) ke II tahun 2020-2024 Kabupaten Palas.


Kegiatan ini berlangsung di Aula kantor Bupati, Kamis (19/8/2021) dihadiri pimpinan OPD, Aparatur pemerintahan dan semua stakeholder di lingkungan kerja pemerintahan.

Kegiatan KLHS – RPJMD ini juga menghadirkan narasumber dari CV Citra Pramatra Medan sebagai konsultan, Daniel Busro ST MSi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan Kabupaten Palas, Ir Abdullah Nasution mengatakan permasalahan lingkungan menjadi perhatian karena telah mengakibatkan degradasi lingkungan.

Sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan di lingkungan Kabupaten Palas, maka implikasi pelaksanaan kebijakan, rencana dan program RPJMD harus sudah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Palas, sambung dia, menunjuk pada pedoman Pelaksanaan kajian lingkungan hidup sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Kegiatan penyusunan dokumen KLHS dibuka Bupati Padanglawas, H Ali Sutan Harahap (TSO) diwakili Sekda Arpan Nasution mengatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan dokumem yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).

Dikatakannya, forum konsultasi publik ini memiliki arti penting upaya menjaring dan menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu -isu strategis pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Palas Tahun 2020-2024.

Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJMD merupakan hal yang sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir.

KLHS ini merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, melalui forum konsultasi publik diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomondasi atas perumusan mitigasi dan alternatif khas untuk dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD.

“Mengingat pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan pembanguan kualitas hidup manusia,” katanya.

Untuk itu,Sekda berharap pengelolaan dan pemberdayaan SDA sebagai modal dasar program dasar pembangunan berkelanjutan harus benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Saya minta semua pimpinan dan aparatur di OPD serta stakeholder memiliki visi kedepan yang terintegratif dan inovatif,” harapnya.

Menurut Sekda, RKPD harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur sehingga penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta dapat menjawab isu strategis yang ada.

“Semoga hasil akhir dari proses KLHS akan mampu memberikan perumusan alternatif dalam penyempurnaan yang memberikan rekomondasi perbaikan untuk RPJMD Kabupaten Palas sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan dapat di integrasikan,” tutup Arpan Nasution.