BINJAI – BPJS Kesehatan Cabang Medan melakukan sosialisasi penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan terkait perhitungan untuk jasa medis di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai, Jumat (13/8/2021).
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang digagas oleh BPJS Kesehatan dan BPKAD Kota Binjai sebelumnya.

“Pertemuan hari ini merupakan pembahasan yang lebih teknis dari pembahasan kita sebelumnya sehingga harapannya dapat segera dilaksanakan mengingat pembayaran iuran berdasarkan jasa medis ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sari.

Adapun ketentuan perihal pembayaran iuran berdasarkan jasa medis termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Fauziah Anwar menjelaskan bahwa gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi PNS terdiri atas komponen gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah berdasarkan besaran pagu pada peraturan kepala daerah mengenai tambahan penghasilan termasuk jasa medis.

“Selama ini untuk perhitungan iuran JKN-KIS PNS Daerah masih belum memasukan komponen jasa medis yang diterima sebagai dasar perhitungan, sehingga masih terdapat selisih penerimaan iuran yang diterima,” jelas Fauziah.

Fauziah menambahkan untuk mempermudah rekonsiliasi iuran PNS Daerah, BPJS Kesehatan memiliki aplikasi berbasis web yaitu ARIP, sehingga perhitungan iuran yang selama ini dilakukan secara manual dapat dilakukan secara otomatis melalui aplikasi tersebut.

Fauziah mengungkapkan, dengan adanya aplikasi ARIP ini diharapkan mampu mempercepat proses rekonsiliasi iuran, yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari satu bulan, sekarang dengan ARIP hanya membutuhkan waktu 5 sampai dengan 7 hari kerja saja.

Ditemui dalam kegiatan yang sama Direktur RSUD Dr. RM Djoelham Binjai, David Tambun mengharapkan kedepannya sudah dapat memasukan jasa medis sebagai salah satu komponen gaji untuk menghitung iuran JKN-KIS.

“Diharapkan ke depannya kita dapat ikut serta menjalankan ketentuan mendagri yang harus kita jalankan bersama-sama, semoga pertemuan ini membawa kejelasan bagi kita semua,” tutup David.