SERGAI - Seorang pelaku pencurian dan kekerasan (Curat) di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (11/8/2021), ditangkap Polisi. Informasi yang diperoleh GoSumut, pelaku Curat, diketahui bernama AS alias Dedek (29) warga Dusun 1 Desa Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Pelaku ditangkap dikediamannya oleh Tim opsnal Polsek Firdaus atas pencurian dan kekerasan satu unit ban mobil Avanza dan 1 helai karpet milik Nazaruddin (63) yang merupakan tetangga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Firdaus dengan nomor LP/B/135/VIII/2021/ SPKT/ POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

"Awal mula peristiwa tersebut pada hari Rabu (4/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat korban sedang berada di rumah kemudian diberitahu oleh saksi Rizi Al Farizi (52) bahwa dia melihat pelaku sedang di dalam gudang sedang  mengambil ban mobil minibus  Suzuki Carry milik korban," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu(14/8/2021).

Sambung Robin, pada saat hendak ditangkap pelaku melarikan diri. Kemudian korban dan saksi mengecek isi gudang ternyata barang berupa 1unit ban mobil Suzuki Avanza lengkap dengan pelaknya serta 2 buah karpet yang terbuat dari kain sudah tidak ada lagi. Akibat akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp5 juta.

Atas laporan tersebut tim opsnal Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.

"Kurang lebih 3 jam dan pelaku berhasil ditemukan keberadaan dan langsung meringkus pelaku dikediamannya," jelas AKBP Robin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolres hasil curian tersebut masih tersimpan. Kemudian tim opsnal langsung mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Ban Mobil Avanza dan 1(Satu) Helai Karpet.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah  diamankan ke Polsek Firdaus Guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara," pungkasnya.