MEDAN - Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotik di Asahan.

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Di mana 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8/2021).

Sebanyak 15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Kemudian Baginda Ansyari Sinaga asal Labura, Hari Irawan asal Labura, Elix Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat.

Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela.

"Kita juga sudah lakukan tes urine dan barang bukti berupa ekstasi yang berhasil disita di laboratorium forensik. Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba," ujar Putu Yudha.

Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini awalnya polisi menangkap 17 orang termasuk lima anggota DPRD Labura saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu tempat hiburan malam di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (7/8).

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi. Setelah menjalani tes urine, 15 orang pengunjung diskotik termasuk lima anggota DPRD Labura tersebut ternyata positif narkoba. Sedangkan dua orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.