TAPUT - Status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akan ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A. Proses peningkatan status ini bergulir dalam paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taput, Kamis (12/8/2021).

 

Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Taput, Sarlandy Hutabarat saat menyampaikan nota pengantar atau penjelasan Bupati Taput Nikson Nababan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Taput tentang pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD Taput. 

Dalam nota pengantar Bupati Taput disebut, sesuai ketentuan pasal 20 Permendagri nomor 48 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD bahwa penentuan klasifikasi BPBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 1 ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan. 

Hasil evaluasi dan monitoring tim Provsu terhadap kesesuaian data pendukung berisikan gambaran  secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis bahwa Taput merupakan daerah rawan bencana seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran, tanah longsor dan kejadian alam lainnya. 

Tim evaluasi dan penataan kelembagaan provsu telah menyetujui usulan kenaikan status BPBD Taput dari tipe B menjadi tipe A. 

Dengan tipe A, Bupati Taput melalui Wakil Bupati menjelaskan susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, unsur pengarah meliputi:
1. Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh kepala BPBD,
2. Anggota unsur pengarah berjumlah 9 orang terdiri 5 orang pejabat perangkat daerah bidang tugas terkait penanggulangan bencana,  dan 4 orang dari masyarakat professional. 

Unsur pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretaris Unsur Pelaksana membawahi sub bagian keuangan, subbag umum dan kepegawaian, subbag program dan perencanaan. 

3. Kepala Bidang (Kabid) : Bidang Pencegahan dan Kesiapan membawahi seksi pencegahan dan seksi Kesiapsiagaan.  Bidang kedaruratan dan logistik membawahi seksi kedaruratan dan seksi logistik.  Bidang Rehablitasi dan Rekonstruksi membawahi seksi rehablitasi dan seksi rekonstruksi.

Selain itu, BPBD tipe A dilengkapi Kelompok Jabatan Fungsional. 

Usai penyampaian nota pengantar Bupati, paripurna yang dipimpin ketua DPRD Poltak Pakpahan dilanjutkan dengan agenda pendapat Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Taput yang diketuai Tombang Marbun.